Semarang, (29/01/2026) – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Semarang resmi menggelar acara Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Tahun 2026 pada Rabu, 28 Januari 2026. Kegiatan yang berlangsung di salah satu ruang pertemuan hotel di Semarang ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran para pelaku industri kreatif dan seni mengenai pentingnya perlindungan hukum atas karya mereka.
Acara dibuka langsung oleh jajaran pimpinan Disbudpar Kota Semarang. Dalam sambutannya, ditekankan bahwa pemahaman mengenai HKI merupakan langkah krusial agar inovasi serta kekayaan budaya asli Semarang tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, sekaligus meningkatkan nilai ekonomi dari karya tersebut.
Poin Utama Sosialisasi:
Perlindungan Hukum: Memberikan edukasi tata cara pendaftaran merek, hak cipta, dan paten.
Pemberdayaan Ekonomi: Mendorong pelaku usaha mikro dan seniman untuk menjadikan HKI sebagai aset bisnis yang berharga.
Dukungan Pemerintah: Penegasan peran Disbudpar dalam memfasilitasi masyarakat yang ingin berkonsultasi mengenai legalitas karya kreatif.
Peserta yang hadir terdiri atas berbagai elemen, mulai dari pegiat seni, pelaku UMKM, hingga komunitas kreatif di Kota Semarang. Melalui program ini, diharapkan ekosistem pariwisata dan budaya di Kota Atlas semakin kompetitif dan terlindungi secara legal di kancah nasional maupun internasional.