Semarang, 27 Maret 2026 — Talkshow bertajuk Intellectual Property yang berlangsung di Tan Art Space, Semarang, pada Jumat (27/3), menyoroti pentingnya perlindungan karya kreatif di era digital. Kegiatan ini menghadirkan berbagai pandangan mengenai tantangan yang dihadapi seniman dalam menjaga hak atas karya mereka di tengah perkembangan teknologi dan kemudahan distribusi konten.
Dalam diskusi tersebut, seniman dari Hokg Studio, Arief Hadinata, menekankan bahwa kesadaran terhadap hak kekayaan intelektual (HKI) masih menjadi tantangan di kalangan pelaku seni, khususnya bagi seniman yang sedang berkembang. Menurutnya, masih banyak kreator yang belum sepenuhnya memahami pentingnya melindungi karya mereka secara hukum.
Arief menjelaskan bahwa karya seni tidak hanya memiliki nilai estetika, tetapi juga memiliki nilai ekonomi yang signifikan. Oleh karena itu, perlindungan terhadap karya menjadi hal yang penting agar seniman dapat menjaga hak serta potensi manfaat ekonomi dari karya yang mereka hasilkan.
Ia juga menyoroti maraknya reproduksi dan distribusi karya tanpa izin yang sering terjadi di ruang digital, terutama melalui media sosial dan platform daring lainnya. Kondisi tersebut, kata Arief, dapat merugikan seniman apabila tidak diimbangi dengan pemahaman yang memadai mengenai hak cipta dan langkah-langkah perlindungan yang tersedia.
“Seniman perlu menyadari bahwa setiap karya yang mereka buat memiliki hak yang melekat. Jangan sampai karya tersebut digunakan tanpa izin atau dimanfaatkan pihak lain tanpa penghargaan yang layak,” ujarnya dalam diskusi.